Perlukan amandemen UUD 1945 dilakukan? kemudian apakah fungsi dari mengamandemen UUD 1945? itulah beberapa pertanyaan untuk materi amandemen tentang pendidikan kewarganegaraan di Indonesia.
Pengertian Amandemen UUD 1945
Amandemen berasal dari Bahasa Inggris: to amend diartikan sebagai membuat lebih baik dan menghapus sebuah kesalahan. Lebih jauh amandemen diartikan sebagai sebuah perubahan yang lebih baik dan mengoreksi sebuah kesalahan.
Amandemen yang pokok tidak sembarangan, hal itu merupakan hal yang serius. Konstitusi itu merupakan aturan tertinggi dalam bernegara. Jika ingin menyempurnakan konstitusi satu-satunya pilihan ialah amandemen. Amandemen haruslah difahami sebagai penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari naskah aslinya dan diletakkan pada dokumen yang bersangkutan. Pengertian lebih lanjut adalah amandemen bukan sekedar menyisipkan kata-kata atau perihal baru dalam teks.
Amandemen bukan pula penggantian. Mengganti berarti melakukan perubahan total dengan merumuskan konstitusi baru mencakup hal-hal mendasar seperti mengganti bentuk negara, dasar negara, maupun bentuk pemerintahan. Dalam amandemen UUD 1945 kiranya jelas bahwa tidak ada maksud untuk mengganti dasar negara Pancasila, bentuk negara kesatuan, maupun bentuk pemerintahan presidensil.
Komitmen yang ditegakkan untuk tidak melakukan perubahan terhadap hal-hal yang mendasar adalah kepastian untuk tidak melakukan perubahan atas pembukaan UUD 1945. Berpegang dari hal tersebut jelas bahwa yang harus mendasari amandemen UUD 1945 adalah semangat untuk menyempurnakan, memperjelas, memperbaiki kesalahan, dan melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang ada. Tindakan tersebut tidak boleh menyimpang dari hal-hal yang mendasar dalam UUD 1945 itu sendiri.
Uraian tersebut mengantarkan kita pada simpulan bahwa tujuan dari amandemen UUD 1945 adalah untuk menyempurnakan UUD yang sudah ada agar tetap sesuai dengan perkembangan zaman. Amandemen yang dilakukan bertujuan untuk penyesuaian dan mengantarkan bangsa ini menuju perubahan yang lebih baik di berbagai bidang dan merujuk pada kepentingan rakyat.
Fungsi Amandemen UUD 1945
Pengertian kita tentang amandemen membuat kita memahami maksud mulia dibalik amandemen UUD 1945. UUD 1945 akan selalu menjadi dasar dan mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, dan juga mengikat setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada. Sebagai hukum dasar, UUD 1945 berisi norma-norma, dan aturan-aturan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua komponen yang membangun negara.
Undang-undang Dasar bukanlah hukum yang sembarangan, tetapi hukum yang menjadi dasar atau patokan inti. Sebuah hukum dasar yang tertulis yang harus tetap menjadi pondasi dari seluruh komponen negara Indonesia. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi.
Pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 yang muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Tentu tidak diperkenankan ada kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya menguntungkan sebagian pihak saja. Hal tersebut tentu sangat jauh keluar dari rumusan mulia UUD 1945. Pada kedudukan yang seperti itu, UUD 1945 ada dalam kerangka tata urutan perundang-udangan atau hierarki peraturan perundangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi.
Dalam hubungan ini, UUD 1945 mempunyai fungsi yang sangat penting sebagai alat kontrol, dalam artian UUD 1945 mengontrol apakah norma hukum yang lebih rendah sesuai atau menyimpang dengan norma hukum yang lebih tinggi. Tentu pada akhirnya akan dipertanyakan apakah norma-norma hukum tersebut bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945. Selain fungsi dasar tersebut UUD 1945 juga memiliki fungsi sebagai pedoman atau acuan dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.