Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara di Indonesia

Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara di Indonesia - Bela negara adalah sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh rakyat suatu negara yang bertujuan untuk menjaga dari berbagai unsur unsur yang dapat mempecah belah persatuan suatu negara. Pembelaan negara dilakukan untuk mempertahankan integrasi nasional. Integrasi nasional adalah proses dan usaha untuk mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada di dalam suatu negara, sehingga dapat memberikan keserasian dan keselarasan nasional.

Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara di Indonesia
google.com

Integrasi adalah kunci bagu upaya menjaga keutuhan negara Indonesia, dengan adanya perbedaan antara masyarakat Indonesia. Maka dibutuhkanlah persatuan di dalam diri bangsa Indonesia. Usaha bela negara yang dilakukan dan dilaksanakan di Indonesia berdasarkan dasar dasar hukum yang berlaku. Untuk itu berikut beberapa dasar hukum mengenai pelaksanaan bela negara.

1. UUD 1945
Hukum yang pertama diambil di dalam UUD 1945 yaitu pasal 27 ayat 3 amandemen ke - 2 (dua) serta pasal 30 ayat 1 - 5 amandemen ke - 2 (dua). Yang mana isi dari pasal 27 ayat 3 adalah " Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".Pembelaan negara diwujudkan dalam kegiatan pertahana negara, sesuai dengan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Yang mana di dalam pasal 30 ayat 1 menyatakan bahwa " Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara". Sedangkan di dalam pasal 30 ayat 2 menyatakan bahwa " Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung".

Berdasarkan pasal 30 ayat 1 dan 2 ada beberapa isi yang perlu dipahami di dalamnya, berikut penjelasannya.

  1. Keikutsertaan warga negara atau rakyat dalam pelaksanaan pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban.
  2. Pertahanan dan keamanan negara menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang mana anggotanya adalah TNI, Polri dan rakyat sebagai pendukung.
  3. Dalam sistem pertahanan dan keamanan, TNI sebagai sistem pertahanan sedangkan Polri sebagai sistem keamanan dan rakyat sebagai kekuatan pendukung dalam sistem pertahanan dan kemanan.

2. Tap MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN Tahun 1999 - 2004
Dalam tap MPR RI No. IV arah kebijakannya mengarah pada sistem pertahanan dan kemananan. Yang mana isi tap tersebut adalah mengembangkan kemampuan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Hankamrata) yang bertumpu pada kekuatan TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dalam sistem pertahanan dan keamanan.

3. Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri
Di dalam tap MPR mengenai pemisahan TNI dengan Polri ini dilakukan oleh MPR karena tuntutan reformasi yang terjadi di Indonesia. Pemisahan in, diakibatkan juga karena adanya tumpang tindih antara tugas TNI sebagai kekuatan pertahanan negara dengan peran Polri sebagai kekuatan kamtibmas. 

Karena pemisahan tersebut kedua lembaga ini memiliki tugas dan wewenang yang berbeda. Peran dan tugas TNI antara lain seperti, sebagai alat pertahanan NKRI, komponen utama dalam sistem pertahanan, melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang undang

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
Di dalam UU yang menjelaskan mengenai kepolisian negara RI ini menjelaskan lebih detail sebagai berikut fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Tugas kepolisian berfungsi untuk memwujudkan keamanan dalam negeri yang tertib dan aman.

5. UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Di dalam UU No. 3 Tahun 2002 ini menyebutkan mengenai pertahanan negara yang mana penjelasannya adalah sebagai berikut. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayan NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari adanya ancaman. Untuk sistem pertahanan negara memiliki definisi yaitu sistem pertahanan yang mana pelaksanaannya melibatkan seluruh warga negara. Persiapan sistem pertahanan dilakukan secara dini oleh pemerintah.

Sekianlah mengenai Dasar Hukum Pelaksanaan Bela Negara di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: