Pengertian ijma dan qiyas - Sumber hukum islam ijma dan qiyas, Menurut beberapa ulama telah menyepakati bahwa ada 4 macam sumber hukum yang telah dianut oleh ajaran agama islam. Pada dasarnya umat islam hanya mengenal 2 sumber hukum yaitu kitab suci Al Quran dan Al Hadist sabda Rasulullah SAW. Di dalam kedua kita tersebut telah terurai sangat banyak hukum yang mengatur kehidupan orang umat islam.
Pada masa Nabi Muhammad SAW masalah masalah yang ada biasanya ditangani dengan menggunakan Al Quran sebagai acuannya, apabila belum menemukan solusi maka Nabi Muhammad akan memberikan nasihat atau sabda bagi mereka yang memiliki sebuah perkara. Hal hal yang sering disampaikan oleh Nabi ke para sahabat adalah perkara yang belum dipahami oleh para sahabat nabi.
Namun ketika Nabi Muhammad telah meninggal dunia, para sahabat sahabat nabi kesulitan dalam mengatasi sebuah perkara yang ada. Sebuah perkara atau permasalahan biasanya dapat di atasi dengan hadist nabi atau sabda nabi. Namun apabila tidak ditemukan hadist yang dapat menyelesaikan perkara tersebut para ulama atau sahabt kebingungan untuk menyelesaikannya.
Untuk itu timbullah sebuah sumber hukum islam yang baru yaitu ijma' dan qiyas. Sumber hukum ini ada karena perkara perkara yang ada semakin kompleks, sehingga membuat para ulama memikirkan mengenai permasalahan yang ada. Lalu apa pengertian ijma dan qiyas. Untuk mengetahui arti dari sebuah sumber hukum ijma dan qiyas, berikut ulasannya.
Pada masa Nabi Muhammad SAW masalah masalah yang ada biasanya ditangani dengan menggunakan Al Quran sebagai acuannya, apabila belum menemukan solusi maka Nabi Muhammad akan memberikan nasihat atau sabda bagi mereka yang memiliki sebuah perkara. Hal hal yang sering disampaikan oleh Nabi ke para sahabat adalah perkara yang belum dipahami oleh para sahabat nabi.
via : pixabay.com |
Namun ketika Nabi Muhammad telah meninggal dunia, para sahabat sahabat nabi kesulitan dalam mengatasi sebuah perkara yang ada. Sebuah perkara atau permasalahan biasanya dapat di atasi dengan hadist nabi atau sabda nabi. Namun apabila tidak ditemukan hadist yang dapat menyelesaikan perkara tersebut para ulama atau sahabt kebingungan untuk menyelesaikannya.
Untuk itu timbullah sebuah sumber hukum islam yang baru yaitu ijma' dan qiyas. Sumber hukum ini ada karena perkara perkara yang ada semakin kompleks, sehingga membuat para ulama memikirkan mengenai permasalahan yang ada. Lalu apa pengertian ijma dan qiyas. Untuk mengetahui arti dari sebuah sumber hukum ijma dan qiyas, berikut ulasannya.
Pengertian Ijma dan Qiyas
Akibat permasalahan atau perkara yang ada disekitar umat islam semakin kompleks dan tidak ada hadist nabi yang dapat menyelesaikan permasalahan tersebut maka, para ahli ulama memutuskan sebuah hukum. Sumber hukum tersebut adalah ijma dan qiyas. Berikut ini pengertian ijma dan qiyas.
1. Pengertian Ijma
Ijma adalah sumber hukum islam yang digunakan setelah Al Hadist. Pada dasarnya urutan sumber hukum islam adalah Al Quran, Al Hadist dan Ijma. Ijma adalah sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama untuk menyelesaikan perkara yang ada. Pengertian ijma sendiri adalah sebuah sumber hukum yang telah disepakati oleh para ulama karena tidak ada hukumnya di Al Quran dan Al Hadist.
Aturan yang telah diutarakan oleh ulama sebelumnya sudah disepakati oleh seluruh ulama yang ada. Aturan yang diatur oleh ulama adalah hukumnya wajib, seperti halnya hukum Al Quran dan Al Hadist. Meskipun begitu hukum yang disepakati oleh ulama masih banyak kekurangan. Ijma tidak hanya menambahkan sebuah hukum baru, tetapi juga memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hukum yang masih terlalu umum.
2. Pengertian Qiyas
Sumber hukum yang berlaku dalam islam selanjutnya adalah qiyas. Sumber hukum ini dipakai dengan malakukan perundingan atau diskusi yang dilakukan oleh para ulama. Hukum ini sebenarnya memiliki hubungan dengan hukum ijma. Yang mana hukum qiyas merundingkan sebuah hukum yang nantinya akan disepakati oleh para ulama.
Biasanya mereka para ulama merundingkan hukum dengan membandingkan hukum yang ditetapkan nashnya. Dengaan qiyas ini berarti mereka telah mengembalikan segala ketentuan hukum yang ada kepada sumbernya al-quran dan hadits. Namun apabila tidak ada ketentuan hukum yang pasti mengatur sebuah perkara, maka diharuskan mencari hukum untuk menyelesaikan perkara dengaan jalan ijtihad. Dan ijtihad itu ialah qiyas.
Demikianlah artikel mengenai pengertian ijma dan qiyas. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.