Tujuan hukum menurut para ahli - Tujuan hukum dalam kehidupan manusia dalam bermasyarakat yang paling utama adalah mengatur hak dan kewajiban setiap manusia sehingga memebrikan kenyamanan pada setiap manusia. Hukum telah ada sejak lama dan mungkin sudah ada beberapa abad yang lalu. Keberadaan telah berperan penting terhadap suasanan damai antara umat manusia.
Hukum diciptakan atau dibuat oleh badan badan dan lembaga lembaga yang berwenang di dalam suatu wilayah negara. Sebuah negara yang berdemokrasi, membebaskan rakyatnya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, namun dengan memberikan atau menciptakan sebuah peraturan atau hukum. Maka dapat memberikan batasan terhadap perilaku manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang melampaui batas.
Untuk negara negara milenium sudah pasti akan menciptakan peraturan yang tegas kepada negara tersebut supaya memberikan ketentraman, kedamaian, serta hal hal yang dapat memberikan kenyamanan pada manusia. Tujuan dibentuknnya sebuah hukum dalam suatu negara atau wilayah memang berbeda beda. Berikut ini beberapa tujuan hukum.
Hukum diciptakan atau dibuat oleh badan badan dan lembaga lembaga yang berwenang di dalam suatu wilayah negara. Sebuah negara yang berdemokrasi, membebaskan rakyatnya untuk melaksanakan hak dan kewajibannya, namun dengan memberikan atau menciptakan sebuah peraturan atau hukum. Maka dapat memberikan batasan terhadap perilaku manusia untuk tidak melakukan perbuatan yang melampaui batas.
via : pxhere.com |
Untuk negara negara milenium sudah pasti akan menciptakan peraturan yang tegas kepada negara tersebut supaya memberikan ketentraman, kedamaian, serta hal hal yang dapat memberikan kenyamanan pada manusia. Tujuan dibentuknnya sebuah hukum dalam suatu negara atau wilayah memang berbeda beda. Berikut ini beberapa tujuan hukum.
Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Hukum diciptakan untuk diterapkan, dan tujuan dari pembentukan hukum secara universal adalah menciptakan sebuah suasana yang damai, tentram, nyaman sehingga memberikan kesan yang positif. Hak dan kewajiban seseorang turut diatur dalam hukum sehingga memberikan batasan batasan kepada pemilik hak dan kewajiban. Hal ini merupakan tujuan hukum secara universal. Berikut ini saya akan menjabarkan tujuan hukum menurut para ahli.
1. Jeremy Bentham
Hukum bertujuan hanya semata-mata untuk mencapai apa yang bermanfaat bagi orang orang. Teori yang sangat berhubungan erat dengan kebermanfaat hal ini sering dinamakan dengan teori utilitis dan tujuan hukum menurut teori utilitis ini merupakan menciptakan atau memberikan kebahagiaan untuk orang banyak atau masyarakat.
2. Aristoteles
Tujuan hukum adalah hanya semata mata untuk mencapai keadilan dan isi hukum ini ditentukan pada kesadaran etis mengenai hal hal yang berkaitan dengan adil dan tidak adil. Maksud dari ungkapan Aristoteles adalah memberikan kepada tiap tiap orang, apa yang menjadi haknya. Teori yang diungkapkan oleh Aristoteles ini umumnya sering disebut dengan nama teori etis.
3. Prof Subekti, S.H
Hukum bertujuan untuk mendatangkan sebuah kemakmuran dan mampu mendatangkan kebahagian terhadap setiap orangnya. Keadilan yang timbul dapat membawakan ketentraman ke dalam setiap hati orang orang.
4. Bellefroid
Menurut pemikiran Bellefroid, ia berpendapat bahwa tujuan hukum adalah hukum dibentuk untuk keadilan dan kebermanfaat orang banyak. Keadilan dapat memberikan sebuah manfaat yang baik pula. Hal ini berdasarkan pengabungan dua teori antara teori etis dan teori utilitis.
5. Purnadi dan Soerjono Soekanto
Hukum bertujuan untuk mencapai sebuah kedamaian dalam kehidupan manusia yang mencakup ketertiban eksternal antarpribadi dan ketenangan pada internal pribadi.
6. Prof. Mr Dr. LJ. Apeldoorn
Menurut Apeldoorn tujuan hukum ialah untuk mengatur perilaku masyarakat secara damai dan adil serta memberlakukan tata tertib. Untuk mendapatkan kedamaian hukum, harus dilakukan dengan menciptakan masyarakat yang adil.
7. Prof. Mr. J Van Kan
Tujuan hukum menurut Van Kan adalah menjaga segala kepentingan yang dimiliki setiap manusia hal ini supaya berbagai kepentingannya yang dimiliki itu tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain, Sehingga timbulah rasa tentram dihati setiap orang.
Sekianlah artikel mengenai tujuan hukum menurut para ahli. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.