Lembaga Penunjang dan Pendukung Pasar Modal

Lembaga Penunjang dan Pendukung Pasar ModalPasar modal adalah suatu kegiatan ekonomi yang di dalamnya bersangkutan erat dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar modal atau bursa efek (capital market) merupakan sebuah wadah untuk melakukan pertemuan antara permintaan dengan penawaran.

Pixabay.com
Permintaan dan penawaran yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dilaksanakan untuk melakukan transaksi untuk memenuhi kebutuhan kehidupan. Namun di dalam pasar modal permintaan dan penawaran yang dimaksuda adalah pembeli dan penjual dalam rangka bertransaksi keuangan jangka panjang yang berkaitan dengan efek atau yang disebut dengan saham (ekuitas), obligasi dan produk derivative lainnya seperti right warrant, reksa dana, dan lainnya.

Pasar modal dalam pelaksanaan kegiatannya mempertemukan permintaan dan penawaran surat berharga, tidak hanya itu saja pasar modal juga berfungsi sebagai sarana penambah modal bagi kelajuan dunia usaha, peningkatan kapasita produksi dan pendapatan negara, mendorong pertumbuhan ekonomi dan sebagai indikator tingkat perekonomian suatu negara. Para pelaku utama di dalam kegiatan pasar modal beserta lembaga penunjang yang terlibat di dalamnya proses transaksi ada 3 pelaksana atau lembaga penunjang pasar modal.

Emiten
Emiten yaitu perusahaan yang melakukan penjualan surat surat berharga atau melakukan emisi di bursa transfer. Emiten juga disebut sebagai perusahaan publik, yang mana dalam kegiatannya mendapatkan dana dari pasar modal. Maksudnya adalah pihak emiten menjual efek kepada masyarakat luas (publik). Yang mana efek tersebut dapat berupa saham atau obligasi. Baca Juga : Unsur Unsur Manajemen

Investor
Investo yaitu pemodal yang akan membeli dan menanamkan modal diperusahaan yang melakukan emisi. Kegiatan antara emiten dengan investor sangat berhubungan erat dimana emiten akan menjual surat surat berharga seperti saham atau obligasi ke publik, sedangkan investor akan membelinya atau menyewakannya. 

Lembaga penunjang
Lembaga penunjang atau pendukung adalah sebuah lembaga yang mana turut serta dala mendukung opresional jalannya kegaiatan pasar modal. Di dalam lembaga penunjangterdiri dari beberapa bagian, yang mana tugas lembaga penunjang untuk melayani segala kegiatan di masyarakat.

1. Penjamin Emisi merupakan lembaga yang menjamin terjualnya saham atau obligasi sampai batas waktu tertentu.

2. Perantara merupakan perantara antara penjual dengan pembeli surat surat berharga. Perantara memiliki tugas untuk memberikan informasi tentang emiten, dan melakukan penjualan surat surat berharga kepada investor.

3. Wali amanat merupakan lembaga yang bertugas sebagai wali si pemberi amanat. Pemberi amanat dapat dimaksudkan sebagai seorang investor. Dalam kegiatannya Wali amanat bertindak untuk menilai kekayaan emiten, menganalisis kemampuan emiten, melakukan pengawasan terhadap emiten dan semua hal yang berkaitan dengan emiten dan memberikan informasi yang di dapatkan kepada investor.

4. Kanto administrasi efek merupakan biro yang membantu para emiten maupun investor guna memperlancar jalanya administrasi jual beli surat surat berharga.

5. Perusahaan surat berharga adalah sebuah perusahaan yang bertugas dalam bidang perdagangan efek dengan dukungan tenaga profesional.

6. Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola surat surat berharga yang sesuai yang dinginkan oleh investor.

Sekianlah mengenai Lembaga Penunjang dan Pendukung Pasar Modal. Semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates: